Banda Aceh ( Berita ) : Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, M Jafar SH MHum mengatakan, amendemen UUD 1945 terkait jabatan presiden hanya akan merugikan partai politik selain Partai Demokrat.
“Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan kunci sukses Partai Demokrat. Kalau SBY maju lagi, maka suara pemilih diperkirakan masih akan tetap mengalir kepada Partai Demokrat,” katanya di Banda Aceh, Senin [23/08].
Ia mengatakan, kemenangan Partai Demokrat pada Pemilu 2009 tidak terlepas dari sosok Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau Yudhoyono tidak lagi ikut pencalonan, maka dampaknya cukup dirasakan pada perolehan suara Partai Demokrat pada pemilu mendatang.
Menurut dia, jika Susilo Bambang Yudhoyono tidak lagi ikut dalam bursa pencalonan presiden, maka suara-suara pemilih yang selama ini mengarah kepada Partai Demokrat diperkirakan akan mengalir ke partai politik lainnya.
“Akan tetapi, apabila wacana amendemen tersebut terwujud, maka SBY diperkirakan akan mencalonkan lagi dan suara Partai Demokrat akan tetap terjaga,” kata M Jafar.
Menurut dia, kondisi ini tentu akan merugikan partai-partai lainnya karena bakal “kewalahan” dalam hal perolehan suara pemilu. Ujung-ujungnya, jika suara tidak mencukupi bisa tereliminasi sebagai peserta pemilu.
Ia mengatakan, jabatan presiden dua periode di Indonesia sudah ideal mengingat iklim demokrasi di negara ini sudah dewasa, kendati masih ada sikap politisi yang mengabaikan kode etik berpolitik.
“Waktu 10 tahun untuk cukup membangun negeri ini. Cukup mereformasi birokrasi. Kalau dirasa masih kurang, berarti pemimpinnya gagal menjalankan amanah,” katanya.
Karena itu, M Jafar menilai, belum saatnya amendemen UUD 1945, khususnya jabatan presiden dilakukan, mengingat waktu lima hingga 10 tahun cukup bagi seorang presiden menjalankan programnya.
“Kalau seorang presiden mampu, maka akan dipilih lagi untuk periode keduanya. Kalau sudah dua periode, tentu tidak ada alasan program ini itu belum berjalan. Waktu 10 tahun cukup untuk menyelesaikan semua program,” ujar M Jafar. (ant )
You must be logged in to post a comment Login