Kajati Sumut Sambut Positif MoU PWI Dengan Kejaksaan

SEMATKAN PIN : Ketua PWI Cabang Sumut Drs Muhammad Syahrir didampingi Sekretaris DKD Drs Hendra DS beserta Anggota Manapar VT Manullang dan H Baharuddin menyematkan Pin PWI kepada Kajati Sumut Sution Usman Aji SH pada pertemuan silaturahim di Resto Bumbu Desa Jalan Gajahmada Medan, Kamis (26/8). (Berita Sore/ist )

MEDAN (Berita): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Sution Usman Aji SH menyambut positif keinginan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumut untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak kejaksaan terkait penanganan kasus hukum yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Sambutan positif itu dikemukakan Kajatisu saat menerima unsur Pengurus PWI Cabang Sumut pada pertemuan silaturahim sekaligus berbuka puasa bersama di Resto Bumbu Desa Jalan Gajahmada Medan, Kamis (26/8). Pertemuan ditandai penyematan cinderamata kepada Kajati Sumut berupa Pin PWI.

Pengurus PWI Sumut yang diterima Ketua Drs Muhammad Syahrir, Wakil Ketua Drs Khairul Muslim, Martohap Simarsoit SH, Rizal Rudi Surya SH, Sekretaris Edward Thahir S.Sos, Wakil Sekretaris Zul Anwar Ali Marbun, Bendahara Drs Agus S Lubis, Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Drs Hendra DS bersama anggota Manapar VT Manullang dan H Baharuddin, serta Direktur Diklat Drs Mayjen Simanungkalit.

Menurut Kajatisu, hubungan kemitraan PWI dengan pihak kejaksaan memang perlu terus dibina sehingga dapat bermanfaat luas bagi masyarakat terutama dalam kaitan pemahaman dan langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.

Selain itu, melalui kemitraan pers yang dijembatani PWI dengan pihak kejaksaan, pemberitaan yang disajikan dapat lebih berimbang dan satu visi dengan tugas pihak kejaksaan dalam upaya menciptakan tata aturan hukum sebagaimana mestinya.

Menyangkut bentuk MoU, kata Kajatisu, point-point kesepahaman yang akan dituangkan perlu pembahasan lebih lanjut. ”Artinya tidak hanya sebatas kesepahaman dalam penerapan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, tapi perlu diperluas hingga mencakup pelaksanaan sosialisasi hukum kepada masyarakat,” kata Sution Usman Aji. Sebelumnnya, Ketua PWI Cabang Sumut Drs Muhammad Syahrir menjelaskan, selama ini masih ada masyarakat yang ketika dirugikan atas pemberitaan pers mengadu kepada pihak kepolisian lalu dilimpahkan ke Kejaksaan dengan menggunakan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti pencemaran nama baik.

Semestinya, kata Syahrir, kasus-kasus yang terkait dengan isi pemberitaan media massa harus ditangani berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan jika terkait penyiaran menggunakan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Jadi tidak langsung menggunakan KUHP,” jelas Syahrir.

Selain itu, sambung Syahrir, sebelum ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan, kasus-kasus pemberitaan pers masih harus ditangani lebih dulu oleh Dewan Pers. Dan kalau itu menyangkut pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) apabila wartawan yang bersangkutan anggota PWI misalnya, harus terlebih dahulu ditangani Dewan Kehormatan PWI.

”Ketentuan-ketentuan seperti ini perlu diketahui pihak kepolisian, kejaksaan maupun masyarakat luas, sehingga dalam penerapan hukum terkait kasus-kasus yang berhubungan dengan delik pers tidak serta-merta langsung menggunakan UU lain. Ini yang harus dipahami,” terang Syahrir.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DKD PWI Cabang Sumut Drs Hendra DS. Dia menambahkan, semangat untuk menyatukan kesepahaman itu juga sedang dirintis pihaknya dengan unsur Muspida Sumut. “Langkahnya diawali dengan sosialisasi intensif bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, KEJ, dan perundang-undangan terkait lainnya seperti UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Hendra.

Beberapa waktu lalu, tepatnya 10 Agustus 2010 di tempat yang sama, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno juga menyambut positif keinginan PWI Cabang Sumut untuk membangun kesepahaman dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Bahkan saran Kapoldasu ketika itu, point-point kesepahaman perlu dipampangkan dalam bentuk poster untuk disebarluaskan di seluruh Polsek-Polsek se jajaran Polda Sumut.

“Dengan demikian petugas kepolisian yang menangani pengaduan cepat mengetahui mana ranah hukum yang terkait pemberitaan sesuai ketentuan UU Pers, dan mana yang tidak,” ujar Oegroseno yang ketika itu didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Baharuddin Djafar. (rel)

You must be logged in to post a comment Login