Banda Aceh ( Berita ) : Jajaran intelijen Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengumpulkan ratusan pucuk senjata api dan ribuan amunisi dari warga sipil pascapenandatanganan MoU damai di Helsinki 15 Agustus 2005.
Kapolda Aceh Irjen (Pol) Fajar Prihantoro di Banda Aceh, Jumat [27/08] menyatakan senjata api yang dikumpulkan polisi itu secara illegal berada ditangan warga sipil dan mereka menyerahkan kembali ke pihak kepolisian.
“Senjata api itu diserahkan sendiri oleh warga dalam berbagai operasi yang dilakukan pihak inteligen, terdiri dari senjata api standar dan rakitan,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes (Pol) Farid Ahmad.
Sebelumnya, kata dia, dari berbagai operasi yang dilakukan jajaran kepolisian, aparat juga menerima banyak penyerahan senjata api berbagai jenis, amunisi dan granat.
Salah satu kesepakatan damai (MoU) antara Pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah pelucutan seluruh senjata api dari pihak GAM kepada tim pengawas perdamaian (Aceh Monotoring Mission/AMM).
Senjata api yang berhasil dikumpulkan dalam berbagai operasi intelijen Polda Aceh, terdiri dari 39 pucuk standar yakni laras panjang dan pendek (pistol). Selain itu, juga berhasil dikumpulkan sebanyak 279 pucuk senjata api rakitan, empat buah granat serta 1.722 butir amunisi. “Kepolisian terus mengimbau warga jika memang mengetahui masih ada keberadaan senjata api agar segera melaporkan ke polisi, karena selain dilarang, juga bisa membahayakan,” ujar Farid. Selain itu, warga sipil kini juga dilarang memiliki senjata api, sekalipun itu untuk keperluan perlindungan pribadi.
“Polda Aceh tidak pernah memberikan dan mengeluarkan izin kepemilikian senjata api untuk warga sipil, jadi jika ada maka itu sudah melanggar aturan,” tegas Farid. (ant )
You must be logged in to post a comment Login