Kupang ( Berita ) : Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste gagal mencapai kesepakatan sengketa wilayah sejumlah perbatasan di Delomil (Indonesia)-Memo (Timor Leste), Bijael Sunan-Oben Manunasasi dan Noelbesi-Citrana dan akan dilanjutkan pada Desember 2010.
“Dalam perundingan yang berlangung sejak Jumat sampai Minggu (27-29/8) itu, kedua negara dipertemukan dalam ‘Technical Sub Committe-Boarder Demarcation Regulation (TSC-BDR)’ di Jakarta,” kata Komandan Resor Militer (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Kolonel (Arh) I Dewa Ketut Siangan di Kupang, Minggu [29/08].
Materi perundingan seputar penyelesaian tiga “segment” tersebut (Delomil (Indonesia)-Memo (Timor Leste), Bijael Sunan – Oben Manunasasi, dan Noelbesi – Citrana) yang masih bermasalah itu.
Ia mengatakan kedua negara belum bersepakat terkait dengan titik koordinat batas-batas wilayah kedua negara seperti di lokasi Naktuka tepatnya antara desa Netemnanu Amfoang Utara Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Distrik Ambeno Timor Leste.
Menurut Danrem Dewa Ketut Siangan, area tersebut merupakan demarkasi atau area netral, sehingga tidak boleh ada pembangunan di lokasi tersebut, namun yang terjadi saat ini, warga Timor Leste dari Oecusse, distric Ambeno menguasai lahan seluas 1.096 oleh 40 kepala keluarga sejak tahun 2006.
“Wilayah Naktuka di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, itu merupakan wilayah demarkasi antara Indonesia dan Timor Leste, sehingga tidak dibenarkan warga Timor Leste membangun rumah di atas wilayah sengketa itu,” katanya.
Ketut Siangan ini lebih lanjut mengatakan, sesuai ketentuan hukum internasional, jika suatu batas wilayah antarnegara masih dalam tahap sengketa maka kedua belah pihak yang bersengketa dilarang keras untuk memasuki atau mengusai wilayah demarkasi.
“Tindakan yang dilakukan warga Oecusse, Timor Leste dengan membangun pemukiman mereka di atas wilayah demarkasi di Netemnanu Utara itu, sudah melanggar ketentuan dalam hukum internasional,” katanya.
Atas dasar ini, TNI AD yang mengawal perbatasan di wilayah itu belum lama ini telah melakukan pembongkaran beberapa buah bangunan milik pemerintah Timor Leste yang dibangun di daerah perbatasan Naktuka.
Tindakan pembongkaran tersebut dilakukan TNI karena menurut Danrem Dewa Ketut, Timor Leste telah mengingkari perjanjian antar dua negara bahwa daerah tersebut masih menjadi daerah netral, dimana tidak boleh dibangun perumahan oleh warga apalagi pemerintah dua negara.
“Apabila sudah ada kesepaktan nanti, barulah akan jelas apakah dihuni ataukah harus taat hukum internasioanl dan tetap mebiarkan lahan itu kosong,” tambah Danrem Dewa Ketut. (ant )
You must be logged in to post a comment Login