*Presiden Diminta Tidak Berikan Izin Operasional
Jakarta (Berita) Kelompok Komisi (Poksi) VII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan yang tergabung dalam konsorsium Setgab Lingkungan Hidup meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak memberikan izin operasi PLTA Asahan, dikarenakan PLTA Asahan 1 ternyata belum memenuhi sepenuhnya Amdal.
” Kami minta sebelum semua amdal terpenuhi pengoperasian PLTA Asahan 1 , jangan dikeluarkan dulu,” ujar Ketua Setgab Lingkungan Hidup, yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Efendi Simbolon didampingi anggota Setgab lainnya, Daryatmo Mardiyanto, Racmat Hidayat dan Dewi Aryan, Minggu (29/8), di Jakarta.
Menurut Effendi, mereka mengetahui belum dipenuhinya Amdal PLTA Asahan 1, berdasarkan temuan yang diperoleh saat melakukan kunjungan kerja pada bulan April lalu.
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan ke lokasi PLTA Asahan 1 , pada bulan April lalu , menemukan kenyataan bahwa PLTA Asahan 1 yang sudah siap operasi tidak memenuhi AMDAL dan telah mengingkari ketentuan ketentun peraturan negara.
Keputusan, Setgab Poksi Komisi VII DPR FPDIP ini meminta pemerintah tidak memberi izin kepada PLTA Asahan 1 berdasarkan laporan audit lingkungan hidup yang tertuang dalam surat Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No B6 231/Dep.I.I/LH/08/2010.
Disebutkan audit llingkungam hidup, yang dilakukan oleh kementrian negara lingkungan hidup bidang tata lingkungan ditemukan berbagai pelanggaran, di antaranya pengendalian pencemaran air dinilai tidak sesuai dengan pasal 25 PP No.81 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Manajemen limbah padat non-B3 tidak sesuai dengan persyaratan dalam pasal 13,19 dan 22 UU18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Pelanggaran lainnya adalah manajemen limbah B-3 tidak sesuai dengan persyaratan penyimpangan dan pengelolaan limbah, oli bekas serta belum memiliki sistem tanggap darurat yang di wajibkan dalam PP18 tahun 1999 tentang pengelolaan lombah berbahaya dan beracun.
Aspek ketenagakerjaan dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang mengatur ketenagakerjaan. Sistem manajemen linglungan kesehatan dan keselamatan kerja SMLK3 dinilai tidak sesuai dengan standart perangkat sistem manajemn LK3. Hasil temuan kunker komisi 7, PLTA 1 Asahan ke sumatera utara ternyata tak memenuhi amdal karena banyak pelanggaran lingkungan yang dilakukan PLTA 1. (aya )
You must be logged in to post a comment Login