Fraksi PA Menolak, F-PD dan F-DAI Menerima
BANDA ACEH (Berita): Setelah mendengarkan pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRK Kota Banda Aceh, Senin (30/8), akhirnya Dewan Pemko menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2009. Sekretarsi Dewan, Jafardi,SE membacakan Keputusan DPRK Banda Aceh tentang Persetujuan DPRK menetapkan Qanun LPP-APBK Pemko Banda Aceh Tahun 2009.
Sidang Dewan Pemko Banda Aceh Masa Persidangan VI DPRK dipimpin Ketuanya, Yudi Kurnia,SE dihadiri Wakil Walikota, Hj.Illiza Sa’adudin Jamal, SE setelah mendengarkan pemandangan akhir lima Fraksi DPRK sejak pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang sedikit alot, akhirnya sidang Paripurna ditutup Pukul 15.30 WIB sore dihadiri Muspida dan Muspida plus Pemko Banda Aceh, para Kepala SKPD dan undangan.
Ketua Fraksi Partai Aceh , Muchtar Hasyim, menyampaikan kata akhir fraksi PA menyatakan menolak Nota Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2009.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Daulat Aceh Independen menyatakan dapat menerima Pertanggungjawaban Walikota terhadap APBK Tahun 2009. Fraksi lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menegaskan menerima atau menolak dan Fraksi Amanat Bintang Pembangunan menyatakan belum ada kesepakatan fraksi tentang menerima atau menolak.
Bahkan, Ketua Fraksi Amanat Bintang Parjuangan (ABP), Khairul Basyar meminta Badan Musyawarah DPRK, menjaduwalkan kembali Sidang Pemandangan akhir fraksi karena hanya tiga hari tidak cukup waktu menetapkan sikap di Fraksinya setelah mendengar jawaban Walikota terhadap jawaban pemandangan umum fraksi –fraksi yang dipaparkan pada sidang Dewan sebelumnya.
Sidang penyampaian akhir kata fraksi terkesan kurang mendapat respon para Kepala Dinas,Kepala Badan dan Kantor di jajaran Pemko. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kursi kosong tidak ditempati, kecuali pada saat penutupan para Kepala Dinas dan Badan yang sebelumnya tidak hadir terlihat sudah hadir mengikuti sidang penutupan.
Wakil Ketua DPRK Kota Banda Aceh, Basyaruddin, yang tidak terlihat lagi menghadiri sidang Dewan saat pembacaan keputusan dan penutupan sidang, dimintai Berita tanggapannya alasan penolokan PA, mengatakan, PA menolak karena jawaban Walikota 2009 ada hal-hal yang tidak terlaksana. Pemeriksaan BPK tidak dilampirkan. Pengungkapan informasi atas asset tetap yang dipinjam pakai pihak ketiga senilai Rp. 1.940.372.834,- belum dilaksanakan secara memadai, penerimaan retribusi daerah sebesar Rp.46.785.250,- belum dilaporkan dalam laporan realisasi Anggaran dan diantaranya sebesar Rp. 37.479.250,- digunakan langsung, katanya. Ketua Fraksi PA ,Muchtar Hasyim, mengkritisi perlimpahan pengelolaan Pasar Aceh kepihak lain, bukan ke Satker Pasar, telah melanggar PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal Ayat (2) dan Pasal 17 Ayat (1) serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 122 Ayat (1) tentang Keuangan Daerah dan telah mengakibatkan kerugian daerah.
”Mengenai Usul, Saran dan Pendapat Badan Anggaran, Pemandangan Umum Anggota Dewan, serta Pendapat Akhir Komisi-Komisi DPRK Banda Aceh, perlu dibuat laporan realisasi dari hasil rekomendasi BPK-RI, menurut Saudara Walikota telah menindaklanjuti melalui Inspektorat Kota dan laporan tindaklanjut tersebut akan disampaikan ke BPK-RI sebelum sampai waktu 60 hari dari tanggal penyampaian LHP dari BPK-RI serta ditembuskan kepada Ketua DPRK, maka dalam hal ini kami dari Fraksi Partai Aceh meminta kepada Saudara Walikota untuk sesegera mungkin menyampaikan salinan realisasi dimaksud kepada Dewan Yang Terhormat.”, tegasnya.
F-PA juga minta Walikota segera menyelesaikan sertifikat tanah/aset milik Pemko Banda Aceh, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas. Demikian juga temuan BPK-RI mengenai aset hibah 100 unit kenderaan roda 2, roda 4 dan roda 6 dari bantuan donatur/NGO dan pihak lain harus ditindaklanjuti segera
Ketua F-PKS, Subhan M Isa, S.Ag, selain minta Walikota menindaklanjuti temuan dan Ketua F-PKS, Subhan M Isa, S.Ag, selain minta Walikota menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap LKPD Kota Banda Aceh TA 2009. Juga minta PDAM Tirta Daroy Banda Aceh oleh Walikota, meminta BPK RI mengaudit.
Ketua F-Partai Daulat Atjeh Independen (Da’i) Muhibban H.M. Hajat, selain menerima LPP-APBK juga menmgkritisi masalah koperasi yang 40% berstatus tidak aktif dari akibat tsunami,”koperasi yang 40% berstatus tidak aktif dari akibat tsunami, “mengenai koperasi yang 40% berstatus tidak aktif dari akibat tsunami, kami Fraksi DA’I berpandangan, tenggang waktu 2004 s/d 2010, bukan alasan yang bisa diterima bagi dinas koperasi untuk tidak bisa membenah dan memastikan keberadaan koperasi yang ada, hingga tidak terus menerus menjadi persoalan dan temuan di lapangan,” tandasnya. (mm/km)
You must be logged in to post a comment Login