Kenaikan Harga Rokok Akan Matikan Petani Tembakau

Jakarta (Berita) : Anggota DPR Eva Kusuma Sundari mengharapkan wacana menaikkan harga rokok  bukan merupakan skenario untuk melindungi kepentingan asing dalam memuluskan usahanya di Indonesia.

Untuk itu. Pemerintah diingatkan  mempersiapkan skenario transisi pekerjaan yang berkesinambungan untuk mengantisipasi diberlakukannya Undang-undang Tembakau.

“Ada hal yang paling mendasar, yakni adanya skenario untuk kepentingan Barat dalam menekan petani tembakau.” katanya di Gedung DPR Jakarta, Kemarin

Lalu lintas ekonomi dari tembaku di Indonesia saat ini dinilai sangat besar. Oleh karena itu pemerintah harus benar-benar mempersiapkan infrastruktur untuk proses transisi pekerjaan petani tembaku yang jumlahnya mencapai jutaan orang.

Sementara itu pegiat LSM Prakarsa Bebas Tembakau Gabriel Mahal mengungkapkan desakan peningkatan harga rokok merupakan strategi pelaksanaan agenda antitembakau.

Alasannya, strategi ini dinilai efektif untuk mengurangi konsumsi tembakau. Disamping tujuan lain yakni agar  harga rokok jadi mahal dan orang tidak lagi mudah membeli rokok.

Keadaan ini memaksa orang berhenti merokok, agar orang jadi sehat. Tetapi,  Gabriel Mahal  meragukan kemurnian tujuannya  dan  harus dicermati secara kritis.

Artinya, harus tetap diletakkan dan dilihat dalam konteks kepentingan-kepentingan di balik agenda antitembakau itu.

” Ya, kepentingan memenangkan persaingan harga antara produk-produk tembakau dengan produk-produk obat-obat pengganti nikotin dari korporasi-korporasi farmasi internasional yang sama-sama dagang nikotin,” kata Gabriel.

Selanjutnya Gabriel mengungkapkan harga rokok saat ini masih jauh di bawah harga obat-obat penganti nikotin itu.

Dengan tindakan menaikkan harga rokok dan kebijakan pajak yang menyebabkan naiknya harga rokok, memungkinkan harga produk-produk obat-obat pengganti nikotin itu dapat lebih kompetitif.

“Hal itu mungkin bisa dilihat dalam bagian III Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tentang tindakan terkait dengan pengurangan permintaan untuk tembakau. Dalam Pasal 6 ditetapkan tindakan terhadap harga dan cukai untuk mengurangi permintaan tembakau. Ini strategi yang efektif untuk kurangi konsumsi tembakau,” ujar  Gabriel Mahal.(aya)

You must be logged in to post a comment Login