Jakarta (Berita) : Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan surat Dirjen Administrasi Hukum Umum tanggal 19 Agustus 2010 sebagai tergugat kasus PT Media Nusantara Citra Tbk merupakan pernyataan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi jawaban Kementerian Hukum dan HAM, baca aja sendiri. Pokoknya baca saja, apa saja isinya, itulah perwakilan dari pemerintah. Surat ini kan sudah
diberikan tugas kepada Dirjen AHU untuk menjawab, ya sudah itu saja,” kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Dalam surat tertanggal 19 Agustus 2010 lalu, tergugat AHU dalam tanggapan pencabutan gugatan dalam perkara nomor 96/G/2010/ PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memblokir PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
“Telah ditemukan kesalahan prosedur dalam melakukan pemblokiran PT TPI,” kata kuasa hukum tergugat Sjarifuddin dalam suratnya.
Pembukaan dan pemblokiran yang dilakukan oleh PT SRD tidak sesuai dan tidak ada perintah tertulis dari Dirjen AHU atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk.
Selain itu juga, PT SRD sebagai pengelola Sisminbakum tidak diperkenankan untuk melakukan pemblokiran atau pembukaan akses perusahaan lain, termasuk PT TPI
tanpa adanya perintah dari pejabat berwenang di Dirjen AHU.
Dalam surat gugatan tersebut, pemblokiran akses PT TPI dilakukan oleh PT SRD yang notabene adalah kakak Harry Tanoesodibjo terhadap PT TPI saat pemegang saham yang dikuasai oleh Mbak Tutut akan melakukan RUPS pada tanggal 17 Maret 2005.
“PT SRD menutup akses PT TPI saat Mbak Tutut akan melakukan RUPS. Tapi ketika Harry Tanoe akan menggelar RUPS, akses dibuka. Padahal RUPS versi Harry Tanoe tidak sah karena dia bukan pemegang saham PT TPI,” katanya.
Pembuatan akta nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan notaris Bambang Wiweko, menjadi tidak sah karena cacat hukum prosedural pengesahan SK Menkumham Nomor C-07564 HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada dimuat dan tidak pernah ada sehingg tidak memiliki akibat hukum.
“Dengan ini, tergugat (Dirjen AHU) menegaskan bahwa SK Menkumham C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 ini sungguh bukan merupakan SK Menkumham, karena prosedural pengesahannya tidak benar, termasuk dalam melakukan pencetakan dan penandatanganan secara elektronis,” kata Sjafruddin.
Kuasa Hukum Siti Hardianti Rukmana Harry Pontoh mengatakan yang terpenting dari gugatan yang diajukan kliennya terhadap kepemilikan TPI adalah, bahwa hukum harus ditegakkan.
Hukum menurutnya tidak bisa dipermainkan oleh pihak swasta yang diberikan akses terhadap Sisminbakum.
“Selama ini terbukti dari surat yang dituliskan oleh Dirjen AHU bahwa pihak PT SRD selaku pihak yang diberikan akses untuk memberikan pelayanan Sisminbakum telah memblokir kliennya untuk mendaftarkan perubahan- perubahan status hukum
atas perusahaannya itu.
Sementara pihak PT SRD sekaligus mendaftarkan perusahaan atas nama Berkah sebagai pemilik baru TPI. Pemilik Berkah sendiri diketahui adalah saudara kandung dari seteru klien saya,” ujar Pontoh.
Jika akses ini bisa dipermainkan seperti ini, padahal untuk membuka akses dan menutup akses orang terhadap Sisminbakum membutuhkan persetujuan dari Dirjen AHU, tentunya hal ini lanjut Pontoh sangat berbahaya bagi pelaksanaan sistem hukum yang baik di Indonesia.
“Klien kami hanya berpikir jika pihak swasta yang diberikan akses terhadap sisminbakum namun menyalahgunakannya betapa sangat berbahanya,” jelasnya lagi.
Yang lebih menakutkan, tambahnya, adalah bahwa si pemilik akses yang berperilaku seperti ini juga akan memiliki seluruh informasi, seluruh kegiatan dunia usaha atau perusahaan-perusahaan yang mengambil langkah hukum dan harus mendaftarkannya.
“Coba bayangkan jika pengusaha yang memiliki akses ini kemudian menyalahagunakan informasi yang didapat aksesnya ini, dia akan menguasai dunia usaha atau bursa.
Saat ini korbannya baru Mbak Tutut (red: Siti Hardianti Rukmana), besok mungkin pengusaha lainnya,” jelasnya.
Mengenai diperlukannya SK Menkumham mencabut SK Menkumham untuk Pencatatan Berkah seperti yang dijadikan alasan oleh Harry Tanoe sebagai pemilik MNC,
Pontoh menjelaskan bahwa hal itu sama sekali tidak diperlukan.
Sesuai dengan surat dari PLH Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM yang diberikan kuasa oleh menkum ham untuk meneliti kasus ini dijelaskan SK Menkumham terdahulu berarti dianggap tidak ada. “Artinya SK terdahulu adalah SK Bodong karena PT SRD mempermaikan akes tersebut, jadi tidak diperlukan SK Pembatalan. SK Pembatalan baru diperlukan jika SK sebelumnya tidak bodong,” tegasnya.
Pontoh juga amenjelaskan pengambilalihan saham TPI oleh Berkah yang kemudian
menjualnya ke MNC sebesar 75 persen adalah tidak sah. “PT Berkah hanya mendapatkan kuasa untuk penyelesaian hutang, dan bukan untuk melakukan konversi saham. Kuasa itu, pun sesuai UU hanya berlaku sekali, karena kuasa itu hanya dibawah tangan, sehingga keputusan jajaran direksi dalam rapat umum pemegang saham luar biasa, tidak bisa digunakan lagi, karena sudah digunakan dalam rapat umum pemegang saham sebelumnya pada tahun 2003,” tegasnya.
Sementara Direktur Advokasi PSHK, Ronald Rofiandri mengatakan kepemilikan sebuah akses adalah sebuah konsekuensi yang diberikan kepada perusahaan
pemenang kerjasama.
Seharusnya bukan disalahgunakan untuk mematikan persaingan. “Akses juga tidak boleh dimanfaatkan untuk hal yang yang tidak terkait dengan kerjasama tersebut.
Pemerintah harus juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan akses ini tidak bisa juga si pemengang akses diluar pemerintah bisa seenaknya saja,” tegasnya.
Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan proses hukum terhadap PT SRD akan dilanjutkan kembali setelah putusah gugatan salah satu tersangka di Mahkamah Konstitusi. “Kita tunggu dulu putusan MK bagaimana, baru kita lanjutkan lagi penangangan kasus ini,” jelasnya. (aya)
You must be logged in to post a comment Login