Warga Tuding PT RPS Serobot Lahan

SINGKIL (Berita) : Sedikitnya 6 orang warga mewakili masyarakat Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh SIngkil mendatangi Mapolres Aceh Singkil untuk Mengadukan PT RPP karena dinilai telah menyerobot lahan masyarakat dan bertindak sewenang-wenang.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh 6 orang masyarakat Singkohor di antaranya Sentot, 44, Kardi, 45, Peni, 40, Abdul Wahab, 55, Sumijar, 52, dan Lanjar Purnomo selaku Geucik Lae Pinang.

Saat diwawancarai sejumlah wartawan diruang kerja Kasat Reskrim baru-baru ini, ke 6 warga tersebut menjelaskan, kejadian yang bermula sejak tahun 2006 silam PT RPP masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil tanpa ada kordinasi ke masyarakat setempat.

Memasuki tahun 2007 lahan bersertifikat miliki masyarakat dinyatakan oleh PT RPS sudah menjadi milik mereka. Sehingga sejak itulah masyarakat yang ingin bekerja diatas lahan tersebut diusir oleh Satpam PT RPS yang dinilai arogan.

Sampai-sampai tahun 2009 lalu Kardi mengaku sempat pernah diancam akan ditembak dimulut oleh oknum yang berbaju bertuliskan Brimob, selanjutnya Kardi diajak ke Polsek setempat dan ditampar oleh oknum yang memakai kaos bertuliskan Brimob.

Selain itu, menurut mereka (masyarakat Singkohor), PT RPS telah mengabaikan teguran Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang pernah dilayangkan melalui surat teguran oleh Bupati Aceh Singkil serta Ketua DPRK.

Selanjutnya dihadapan sejumlah wartawan serta Kasat Reskrim Iptu Jatmiko sejumlah masyarakat menunjukkan bukti-bukti kuat yang menyatakan tanah tersebut milik Hak Pengguna Lahan (HPL) seluas kurang lebih 1410 hektar.

Sementara Kapolres Aceh Singkil AKBP Helmi Kwarta KPR SIk MH saat diwawancarai wartawan mengatakan, pengaduan tersebut sudah diterima Polres Aceh Singkil dan pihaknya sudah turun kelokasi bersama tim dari BPN dan Kehutanan Kabupaten, Provinsi dan telah menemukan patok Kawasan Hutan Produksi, sehingga PT RPS dinyatakan masih belum memiliki HGU.

“Sementara dugaan PT RPS  telah melakukan penyerobotan, pengrusakan mengunakan status kawasan hutan dan membuka lahan perkebunan di Alur Rinci Kecamatan Suro. Hasil Tim menyatakan ada 150 hektar areal transmigrasi yang sudah punya alas hak dikuasai oleh PT RPP,” ucap Kapolres

Sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut Jono, namun sudah 2 kali pemanggilan belum pernah hadir. Karena dinilai tidak koperatif akan diterbitkan Surat DPO dan satpam yang telah bertindak sewenang-wenang  dikenai pasal 55 karena telah membantu terjadinya penyerobotan. Dan hal ini menurut Kapolres sudah sesuai dengan Fakta yang bermunculan serta saksi-saksi dan dari keterangan ahli dengan penguatan dari patok yang sudah ditemukan. (amy)

You must be logged in to post a comment Login