Rekanan Tolak Hasil Tender Dinas Kehutanan Provsu

MEDAN (Berita): Rekanan yang ikut dalam tender Pengadaan Pembuatan Visualisasi Lembaga Teknis Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menolak Pengumuman Hasil Pemenang tender tersebut untuk Tahun Anggaran 2010 yang tertera dalam Surat No. 2595/ PBJ/ 2010. Salah seorang rekanan yakni Bajongga Marpaung yang merupakan Direktur CV Toba-Link menyampaikan kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, untuk proses pelelangan itu mereka telah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada panitia tender karena dianggap ada yang kurang transparan dan adanya indikasi penyimpangan. Dia memaparkan daftar perusahaan yang ikut serta memasukkan penawaran mulai dari harga penawaran terendah yakni CV Titian Berkah, dengan harga penawaran  Rp. 372.250.000, CV Toba Link, harga penawaran Rp 396.550.000, CV. Vecto Kreasi Mandiri Rp. 402.298.000, CV Mangun Citra Bersama Rp. 424.609.900, CV Turena Gemilang  Rp. 435.924.500, CV. Nortis Rp. 437.250.000, CV.Korintus Tehnik Rp. 441.650.000.

Dalam hal ini sebagai pemenang adalah CV Nortis. “Kita duga CV Nortis membawa 3 (tiga) perusahaan yaitu satu dijadikan sebagai pemenang dan sebagai pendamping yaitu pada perusahaan CV Nortis, CV. Titian Berkah dan CV. Vecto Kreasi Mandiri,” kata Marpaung yang pada saat pembukaan penawaran pihaknya yakni CV Toba-Link berkapasitas sebagai saksi.

Indikasi itu menurutnya sangat jelas terlihat pada dokumen ketiga perusahaan yang mempunyai kesamaan bentuk, jenis font dan jaminan penawaran yang sama dari asuransi, yang mana ketiga perusahaan tersebut seharusnya gugur dalam tahap evaluasi. Dia juga memaparkan banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya dalam proses tersebut.

Salah satu kejanggalan lainnya, papar Marpaung, salah seorang panitia yakni Muhammad Ridwan tidak memberikan dokumen RKS, alasannya bahwa dokumen RKS sudah habis. Lalu Direktur CV. Toba-Link meminta supaya mem-foto copy asli dokumen RKS, sekretaris panitia Muhammad Praatmaja.

Menurut Marpaung panitia terkesan Diskriminatif terhadapnya. Selain itu juga, pada tanggal 5 Juli 2010 dilaksanakan acara Aanwijing dan pihaknya tidak  mengikutinya berhubung karena pada saat mendaftar acara Aanwijing sudah selesai dilaksakan. Pada keesokan harinya  Marpaung meminta hasil berita acara Aanwijing dari panitia. Namun dari berita acara Aanwijing terlihat beberapa kejanggalan, yang seharunsya dilaksanakan 5 Juli 2010, tetapi tanggal berita acara Aanwijing tertera 5 Mei 2010. “Hasil berita acara Aanwijing tidak sah, karena tidak ada peserta/pihak penyedia jasa yang menandatangani berita acara Aanwijing itu,” katanya.

Sehingga Marpaung menduga berita acara Aanwijing tersebut terkesan hanya direkayasa dan dilakukan secara fiktif, tanpa ada sedikitpun komentar dari peserta/pihak penyedia jasa.  “Hasil berita acara Aanwijing diduga hanya disalin kembali dari dokumen RKS tanpa sedikitpun adanya perubahan, padahal sangat banyak kekurangan-kekurangan didalam dokumen RKS,” kata Marpaung.

Kesalahan Fatal lainnya yang dapat terlihat adalah bahwa pada saat pembukaan dokumen penawaran panitia tidak mempersiapkan Daftar simak atau tidak mempersiapkan daftar tabel di papan untuk di cek list  sebagai acuan dalam pembukaan dokumen penawaran, sehingga terkesan bahwa acara pembukaan dokumen penawaran tersebut hanya dilakukan asal-asalan saja dan hanya sesuai dengan kehendak panitia tanpa menghiraukan permohonan rekanan.

Marpaung juga menilai jawaban balasan surat sanggahan yang disampaikan oleh pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sangat kurang memuaskan.

“Jadi kita sangat meragukan kemampuan panitia dalam melakukan evaluasi dan proses pelelangan  apalagi dari hasil pembicaraan kita dengan pejabat pembuat komitmen terungkap bahwa proyek tersebut tadinya di intervensi oleh salah seorang oknum bagian pejabat Biro di Pemprovsu supaya proyek tersebut dibuat penunjukan langsung. Tetapi menurut pejabat pembuat komitmen hal itu tidak mungkin dilakukan karena paket proyek tersebut adalah satu rekening, sehingga harus dilakukan proses tender terbuka,” beber Marpanung.

Dari pengakuan itu diduga sejak awal memang diduga terjadi [ersekongkolan dengan pihak panitia.  “Oleh karena itu, kami meminta kepada inspektorat dan pihak yang berwenang untuk segera memeriksa Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,’ pinta Marpaung.(irm)

You must be logged in to post a comment Login