MEDAN (Berita): Salah satu realisasi target di tahun 2010 ini baik Pemprovsu maupun Pemkab dan Pemko di Sumut adalah terwujudnya pengembangan 132 sekolah binaan terdiri dari masing-masing 1 SD, SMP, SMA dan SMK di 33 kabupaten/kota.
Program sekolah binaan ini mengutamakan peningkatan mutu dengan mengacu pada 8 standar pendidikan nasional. Hal itu diungkapkan Kadisdiksu Drs H Bahrumsyah MM usai menutup rapat koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Hotel Soechi Medan , Rabu (1/9).
Bahrumsyah mengatakan, prinsip pengembangan sekolah binaan ini merupakan implementasi standar pendidikan sesuai PP No 19 Tahun 2005 meliputi diantaranya standar kompetensi guru, sarana dan prasarana, monitoring dan evaluasi, kebijakan pendidikan dan manajemen keuangan.
Pada pertemuan Disdiksu beserta Komisi E DPRD Sumut dihadapan Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal di Jakarta belum lama ini terungkap bahwa, Kemendiknas mengharapkan agar sekolah binaan di Sumut segera terwujud dalam waktu singkat di tahun 2010 ini.
Untuk merealisasikan program tersebut, Disdiksu harus menyatu satu persepsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, salah satunya melakukan nota kesepakatan (memorandum of understanding) dan telah membentuk rancangan (draft) untuk segera dibahas.
Dari kegiatan rakor yang dilakukan ini ternyata diperoleh nota kesepakatan antara Pemprovsu dengan Pemkab/Pemko yang dihadiri 33 para kepala dinas setempat dan para kepala bidang. Isi nota kesepakatan itu meliputi, data sekolah binaan, profil, instrument dan material yang dimiliki sekolah di tiap kabupaten/kota. Selain itu adanya rumusan dan fungsi tugas pokok sekolah yang bersangkutan.
Disdiksu bertugas sebagai pengendali mutu sekolah binaan akan melakukan evaluasi dan monitoring langsung di 33 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan berkaitan akan diberikannya bantuan imbas swadaya bagi sekolah binaan. Kemendiknas akan mengucurkan bantuan imbas hingga tahun 2012, jika sekolah binaan telah memenuhi standar pendidikan nasional.
Lebih lanjut dikatakan Kadisdiksu, prinsip sekolah binaan ini berbeda dengan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Bagi sekolah yang telah memiliki RSBI tidak akan dijadikan sekolah binaan lagi. Sebab, sekolah binaan ini akan menjadi sekolah inti di kabupaten/kota dengan peningkatan mutunya.
Untuk mewujudkan sekolah binaan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan ujung tombak. Karena dalam nota kesepakatan nanti, peran Pemkab/Pemko sangat besar andilnya merealisasikan sekolah binaan tersebut.
Menyinggung besarnya dana pendidikan Rp 800 miliar untuk fungsi pendidikan di Sumut sekitar Rp 212 miliar yang dikelola Disdiksu selebihnya dana tersebut berada di dinas dan badan yang ada di jajaran Pemprovsu.
Dari Rp 212 miliar itu hanya Rp 56 miliar yang dipakai untuk pembangunan fisik melalui proses tender, selebihnya digunakan untuk tunjangan profesi guru, bantuan siswa miskin dan lainnya.(aje)
You must be logged in to post a comment Login