Jakarta, ( Berita ) : Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara karena diduga dibeli dari dana APBN Kabupaten Langkat. mHumas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsyah di Jakarta, Kamis [02/09], mengatakan surat penyitaan mobil tersebut sudah lama dilayangkan penyidik KPK, namun baru saat ini diizinkan keluarga Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk diambil.
Mobil Jaguar biru muda metalik yang disita tersebut atas nama Beby Arbiyana yang merupakan anak dari Syamsul Arifin.KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Sumut tersebut sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak April 2010. Kerugian negara dari dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp31 miliar.
Sedangkan pasal yang disangkakan pada Gubernur Sumut ini adalah Pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3, dan atau pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Syamsul pun kini sudah dicekal oleh pihak imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian hingga saat ini, KPK tidak melakukan penahanan Syamsul yang masih memimpin Sumut selaku Gubernur. (ant )
You must be logged in to post a comment Login