KPK Ajukan Cekal

Jakarta (Berita) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk mencegah 26 nama mantan politisi DPR periode 1999-2004 agar tidal dapat bepergian ke luar negeri. Langkah KPK itu merupakan tindak lanjut atas penetapan 26 politisi itu sebagai tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004

“SOP (Standard Operation Procedure)  KPK, bila telah menetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri,” ujar pelaksana harian Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Kamis (2/9).

Namun sampai saat ini, Ditjen Imigrasi belum menerima surat dari KPK perihal permintaan pencegahan. “Sampai saat ini kita belum menerima surat permohonan pencegahan larangan ke luar ngeri dari KPK atas nama 26 tersangka itu,” ujar Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur, yang dihubungi terpisah.

Untuk memastikannya, Catur pun menghubungi bagian Tata Usaha Ditjen Imigrasi. “Tapi memang belum ada surat KPK untuk yang 26 nama itu,” ulasnya.Bahkan Catur mencoba menelusuri satu per satu nama politisi DPR itu di jaringan komputer Imigrasi. “Belum ada juga,” sambungnya.

Namun M Jasin yang dokonfirmasi ulang soal permintaan pencegahan itu memastikan bahwa KPK sudah mengirimnya. “Mungkin masih dalam perjalanan,” tukasnya.(aya)

You must be logged in to post a comment Login