PEKERJA memuat puluhan kotak ikan impor ke mobilpedagang di PPSB, Rabu (25/1) ( Repro/WSP/ Rustam Effendi
BELAWAN ( Berita ): Petugas Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan menemukan ikan jenis kembung atau frozen makarel reatrelliger kanagurta berformalin sebanyak dua kontainer asal Pakistan. Penemuan itu merupakan yang pertama di Indonesia sejak bisnis ikan impor berkembang beberapa tahun belakangan ini.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan Ir. Felix Lumban Tobing, S. Pi, MP mengatakan, sebanyak 4800 Kg ikan berformalin itu diimpor PT Golden Cup Seafood beralamat di Jalan Gabion No 8 kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dan tiba di Pelabuhan Belawan, Selasa (3/1).
Setelah melalui dua kali proses penelitian di labolatorium SKIMP Belawan I Medan II dan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP), ikan itu dinyatakan positif mengandung formalin.
“Jadi kepastian ikan itu berformalin setelah melalui dua kali pemeriksaan labolatorium, hasilnya telah kita sampaikan ke pihak importir,” ucap Felix, Rabu (25/1). Dijelaskan, di dalam Permen Kelautan dan Perikanan no. 15/MEN/ 2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Indonesia, pasal 12 ayat 5, disebutkan seluruh ikan yang mengadung zat kimia berbahaya itu harus dikembalikan ke negara asal.
“Jika tidak dalam tiga hari setelah diperintah tidak dilaksanakan, akan dimusnahkan dan biaya ditanggung oleh importir,”ujar Felix didampingi stafnya, Sondang Sitorus. Saat ini, seluruh ikan itu disimpan di gudang Mandiri milik importir di kawasan PPSB dan telah dipasang garis karantina. “Pengawasan selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian. Namun, saya yakin pengusaha tidak akan menjual ikan berformalin itu karena jika ketahuan hukumannya sangat berat,” ucap Felix. (WSP/h03)
You must be logged in to post a comment Login