<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Harian Berita Sore &#187; featured</title>
	<atom:link href="http://beritasore.com/tag/featured/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://beritasore.com</link>
	<description>Semua Berita Layak Online</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 10:06:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.4</generator>
		<item>
		<title>Ary Muladi Beberkan Ancaman Keselamatan Kepada Tim 8</title>
		<link>http://beritasore.com/2009/11/07/ary-muladi-beberkan-ancaman-keselamatan-kepada-tim-8/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2009/11/07/ary-muladi-beberkan-ancaman-keselamatan-kepada-tim-8/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 08:43:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Photo]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=42634</guid>
		<description><![CDATA[PENUHI PANGGILAN : Saksi kunci kasus dugaan suap yang dituduhkan polisi kepada dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi (kanan), berbincang dengan kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan tim pencari fakta atau Tim 8, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Sabtu (7/11). ( FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/spt/09. ) Jakarta ( Berita ) :  Ary Muladi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://beritasore.com/news/wp-content/uploads/2009/11/Ari071109.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-42635" src="http://beritasore.com/news/wp-content/uploads/2009/11/Ari071109.jpg" alt="" width="198" height="300" /></a></p>
<p><strong>PENUHI PANGGILAN</strong> : Saksi kunci kasus dugaan suap yang dituduhkan polisi kepada dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi (kanan), berbincang dengan kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan tim pencari fakta atau Tim 8, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Sabtu (7/11). ( FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/spt/09. )</p>
<p>Jakarta ( Berita ) :  Ary Muladi akan membeberkan ancaman terhadap keselamatannya kepada Tim Delapan yang meminta keterangannya di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu [07/11].</p>
<p><span id="more-42634"></span>Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan selama tiga bulan terakhir ini, kliennya itu memang menerima ancaman dan tekanan terkait dengan keselamatannya. &#8220;Selama tiga bulan mendampingi klien saya, tidak berarti tidak ada satu sinyal, suatu tekanan. Nanti saya akan buka dalam forum yang tertutup. Kita akan buka terus terang, itu ada,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagai kuasa hukum, Sugeng menegaskan, ia hanya bisa memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, namun tidak bisa menjamin keselamatannya.</p>
<p>Ary sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, belum ada keputusan atas permohonan Ary tersebut karena LPSK masih melakukan penilaian dan belum menggelar rapat. &#8220;Saya sudah bertanya kepada salah satu komisioner disana. Mereka belum sempat rapat karena mereka baru rapat internal membahas Ketut Sudiarsa,&#8221; ujar Sugeng.</p>
<p>LPSK, lanjut dia, baru akan merapatkan permohonan Ary Muladi pada Senin atau Selasa. Padahal, Sugeng mengatakan, pada Senin 9 November 2009 kliennya itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi percobaan permufakatan tindak pidana korupsi di Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p><em>Lambat</em></p>
<p>Sementara itu, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menilai LPSK amat lambat menanggapi permohonan Ary, padahal pria itu adalah saksi kunci yang amat penting. &#8220;Ini Sabtu, Minggu, Senin, bisa saja terjadi sesuatu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adnan sempat menawarkan apakah Ary masih membutuhkan perlindungan, namun Ary menjawab tidak perlu.</p>
<p>Kepada tim delapan, Ary mengatakan, saat ini kondisi keamanannya sudah cukup baik. &#8220;Sekarang ini aman, dan mudah-mudahan seterusnya aman,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tim Delapan menilai peran Ary Muladi amat sentral dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Ary Muladi telah mengubah pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa uang yang ia terima dari Anggodo Widjojo tidak pernah sampai ke pimpinan KPK atau pegawai KPK Ade Rahardja.</p>
<p>Ia menegaskan tidak mengenal Ade maupun pimpinan KPK. Uang dari Anggodo,  ia serahkan kepada Yulianto, pengusaha asal Surabaya yang kini raib. Setelah mengubah keterangannya itu, Ary dijerat sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh Anggodo. Tim Delapan menilai Mabes Polri telah melanggar hak azasi Ary karena ia dijadikan saksi dan tersangka sekaligus. Akibatnya, Ary bisa mendapatkan tekanan untuk bersaksi secara jujur dalam kronologis penyerahan uang karena ia diancam dengan tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan Anggodo.</p>
<p>Setelah mendengar keterangan Ary Muladi secara tertutup yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, kemudian Tim Delapan pada Sabtu pukul 13.00 WIB  akan menggelar perkara Bibit dan Chandra bersama dengan penyidik Mabes Polri dan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.</p>
<p>Sedangkan pukul 16.00 WIB, Tim Delapan akan mendengar keterangan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terkait laporannya yang dijadikan dasar penyelidikan Mabes Polri terhadap Bibit dan Chandra.</p>
<p><em>Dirayu </em></p>
<p>Ary Muladi mengaku berkali-kali dirayu oleh penyidik Mabes Polri untuk kembali kepada keterangannya yang pertama bahwa ia telah menyerahkan uang secara langsung kepada Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Raharja.</p>
<p>Usai dimintai keterangan oleh tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu, Ary dalam konferensi pers mengatakan, penyidik yang merayunya itu menjanjikan ia akan dibebaskan keesokan harinya apabila mau kembali kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama. &#8220;Ada rayuan berkali-kali, jadi kalau saya kembali ke BAP pertama saya besoknya dibebaskan,&#8221; ujar Ary.</p>
<p>Baik Ary maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, tidak mau menyebutkan nama penyidik Direktorat III Mabes Polri yang merayunya tersebut.</p>
<p>Sugeng menjelaskan, rayuan berkali-kali itu dilancarkan oleh penyidik Mabes Polri ketika Ary diperiksa hingga larut malam tanpa didampingi oleh kuasa hukum. &#8220;Dalam proses-proses pemeriksaan di penyidikan tanpa didampingi advokat sampai jauh malam, Ary Muladi diarahkan agar kembali ke keterangan pertama, dikatakan kalau tidak balik ke keterangan pertama maka bisa dikenakan pasal-pasal lain, padahal dia sudah berstatus tersangka dan ditahan untuk kasus penipuan,&#8221; tutur Sugeng.</p>
<p>Menurut dia, ancaman penyidik Mabes Polri tersebut berpotensi menjadi kenyataan karena pada Senin 9 November 2009 Ary sudah mendapat panggilan untuk diperiksa meski masih sebagai saksi dalam perkara percobaan persekongkolan melakukan penyuapan terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo.</p>
<p>Selain dirayu oleh penyidik Mabes Polri, Ary juga mengaku berkali-kali diperintahkan Anggodo Widjojo agar kembali kepada keterangan pertama.   Ary pun mengaku ia bertemu langsung dengan Susno Duaji di ruangan Kabareskrim setelah diperkenalkan oleh Anggodo dengan tujuan agar Susno mendengar langsung tentang kronologis penyerahan uang.</p>
<p>Ary Muladi dalam keterangannya yang pertama mengaku menyerahkan uang dari Anggodo secara langsung kepada Ade Raharja untuk diteruskan kepada pimpinan KPK. Namun, Ary kemudian mencabut keterangannya itu dan ia mengaku berbohong atas keterangannya tersebut.</p>
<p>Dalam BAP yang kedua, Ary mengaku ia tidak menyerahkan uang tersebut kepada pimpinan KPK, dan bahkan sama sekali tidak mengenal Ade Raharja. Uang dari Anggodo ia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang dikenalnya di Surabaya dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.</p>
<p>&#8220;Sosok Yulianto itu benar-benar ada,&#8221; ujar Ary sambil membeberkan ciri-ciri fisik Yulianto yang disebutnya bertubuh atletis dengan alis mata lurus agak naik ke atas.</p>
<p>Ary menjelaskan kronologi penyerahan uang dari Anggodo Widjojo sejumlah Rp 5,1 miliar yang diserahkan sebanyak tiga kali, yang pertama kali Rp 3,75 miliar di Deluxe Karaoke, selanjutnya Rp 400 juta  dan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.</p>
<p>Uang itu pun oleh Ary diberikan kepada Yulianto dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, Ary bertemu dengan Yulianto di Belagio Residence. Ary mengaku diperintah oleh Yulianto tetap menunggu di Bakoel Coffee, sementara Yulianto masuk ke dalam  Belagio Residence dengan pengakuan akan menyerahkan uang kepada Ade Raharja.</p>
<p>&#8220;Pada saat siangnya terima dari Anggodo, sorenya saya serahkan kepada Yulianto. Kata Yulianto, akan diserahkan langsung kepada Jasin dan Ade Raharja. Di Bakoel Coffee saya disuruh tunggu, Yulianto ambil uang itu dan dia masuk ke Belagio untuk menyerahkan uang itu kepada Ade Raharja untuk diteruskan kepada M Jasin,&#8221; tutur Ary.</p>
<p>Sedangkan pada tahap kedua, Ary kembali bertemu Yulianto di Belagio Residence yang menurut Yulianto atas perintah Ade Raharja untuk diteruskan kepada Bibit Samad Rianto.</p>
<p>&#8220;Paket kedua besoknya atau dua hari kemudian saya lupa, itu  Yulianto telepon ke saya untuk yang kedua itu paket untuk Bibit. Pada penyerahan itu saya tidak masuk ke Bakoel Coffee, tapi saya serahkan dana itu di depan lobi Belagio,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Untuk pemberian tahap tiga, awalnya Ary diperintah oleh Yulianto untuk bertemu di Jalan Denpasar di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Namun, akhirnya pertemuan dilaksanakan di sebuah kafe di Wisma Karya. &#8220;Kata Yulianto, penyerahan ketiga ini untuk Bambang (mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo),&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ary mengaku untuk pemberian tiga tahap itu ia hanya menyerahkan uang sampai ke Yulianto dan sama sekali tidak melihat Yulianto meneruskan uang itu kepada Ade Raharja atau pimpinan KPK lainnya.Untuk memperkuat kesaksiannya, Ary mengatakan ia dan tim kuasa hukumnya akan berupaya untuk mencari keberadaan Yulianto.  ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2009/11/07/ary-muladi-beberkan-ancaman-keselamatan-kepada-tim-8/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tokoh Masyarakat Sumut Dukung KPK</title>
		<link>http://beritasore.com/2009/11/07/tokoh-masyarakat-sumut-dukung-kpk/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2009/11/07/tokoh-masyarakat-sumut-dukung-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 08:22:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Photo]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=42627</guid>
		<description><![CDATA[Para tokoh masyarakat Sumatera Utara saat menyampaikan petisi untuk tetap mendukung keberadaan KPK, saat berorasi di Gedung DPRD SU, Sabtu [07/11] pagi. ( Berita Sore/irm ) MEDAN (Berita): Petisi &#8220;Masyarakat Sumatera Utara&#8221; yang terdiri dari beberapa tokoh, Sabtu [07/11] pagi menggelar aksi di gedung DPRD SU. Mereka menyatakan dengan tegas akan ikut berjuang menyelamatkan Komisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://beritasore.com/news/wp-content/uploads/2009/11/Tokoh071109.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-42628" src="http://beritasore.com/news/wp-content/uploads/2009/11/Tokoh071109.jpg" alt="" width="500" height="375" /></a></p>
<p>Para tokoh masyarakat Sumatera Utara saat menyampaikan petisi untuk tetap mendukung keberadaan KPK, saat berorasi di Gedung DPRD SU, Sabtu [07/11] pagi. ( Berita Sore/irm )</p>
<p>MEDAN (Berita): Petisi &#8220;Masyarakat Sumatera Utara&#8221; yang terdiri dari beberapa tokoh, Sabtu [07/11] pagi menggelar aksi di gedung DPRD SU. Mereka menyatakan dengan tegas akan ikut berjuang menyelamatkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang kini tengah dirundung masalah.</p>
<p><span id="more-42627"></span>Para tokoh masyarakat Sumut itu terdiri dari, Darma Indra Siregar (pejuang 45), Bahdinnur Tanjung (akademisi), Jhon Tafbu Ritonga (akademisi dan ekonomi), serta para tokohj dari sejumlah LSM dengan kordinator aksi Meutya Hafid yang juga seorang jurnalis, serta turut serta mendatangkan seratusan massa dari para mahasiswa.</p>
<p>Seperti, kata Bahdinnur Tanjung dalam orasinya, hendaknya dilema yang kini tengah melanda KPK dan membawa-bawa nama para pimpinan KPK, menjadi pelajaran berharga. Namun institusi itu harus tetap diselamatkan. &#8220;Persoalan di tubuh KPK dan menyeret-nyeret nama institusi hukum lainnya di negeri ini hendaknya bisa kita ambil hikmahnya,&#8221; ujar rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini. meski diakui dimanapun tidak ada institusi yang sempurna, namun masih banyak juga orang-orang yang menjalankan profesinya di institusi itu dengan baik. &#8220;Jadi janganlah dikotori orang-orang yang masih ingin bekerja dengan baik untuk negeri ini, dengan tindakan korupsi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia juga menegaskan agar jangan lagi ada orang-orang di luar pengadilan yang bisa coba-coba mengatur pengadilan dan jangan pula orang yang berada di luar institusi mau coba-coba mengatur institusi.</p>
<p>Orasi yang sama juga dilontarkan Jhon Tafbu Ritonga, dia mengajak komponen masyarakat Sumut untuk sama-sama berjuang tetap mendukung keberadaan institusi KPK. Selain itu, Jhon Tafbu juga mengajak untuk menghempang dan memeragi oknum-oknum yang ingin menghancurkan KPK.</p>
<p>Untuk tujuan itu selaku seorang ekonomi pihaknya kan menggelar seminar &#8220;Pemberantasan korupsi dalam persfektif ekonomi&#8221; dalam waktu dekat. Namun demikian, kata Jhon Tafbu membasmi korupsi akan lebih efektif dimulai dari diri sendiri, untuk kemudian lingkungan dan menyusul lembaga-lembaga pemerintah.</p>
<p>Aksi itu sendiri, kata Meutya Hafid selaku penanggungjawab, melihat keberadaan KPK sangat signifikan dalam memberantas korupsi yang berskala nasional hinggal lokal. Karena itu masyarakat Sumut juga pantas bicara menyerukan kepada pemerintah untuk menyelamatkan KPK, serta melawan dan bertindak tegas kepada setiap upaya kriminalitas ataupun pengkerdilan terhadap KPK. Tingginya tindakan korupsi di negeri ini mengindikasiksn kepada kita bahwa KPK masih sangat dibutuhkan oleh bangsa, kata Meutya.</p>
<p>Dalam hal ini, DPRD SU, selaku perpanjangan tangan masyarakat Sumut, diminta untuk menyampaikan aspirasi itu kepada Presiden SBY. Presiden juga harus kembali mempertegas komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi hukum.</p>
<p>Masyarakat Sumut, lanjut Meutya juga bicara dengan memberi catatan khusus terkait kasusu Bank Century yang merugikan negara. &#8220;Kami menilai kasus ini sebagai fenomena gunung es tindakan koruptif dan manipulatif di dunia Perbankan era paska reformasi yang melibatkan banyak pihak.</p>
<p>Karena itu kami meneriakkan , usut tuntas kasus Bank Century sampai keakar-akarnya dan &#8220;meja hijaukan&#8221; siapapun juga oknum-oknum yang terlibat dalam kasus itu.</p>
<p>Aksi itu diterima pimpinan DPRD SU Sigit Pramono Asri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sangat merespon pernyataan mengatasnamakan masyarakat Sumut itu.   Wakil rakyat di DPRD Sumut kata Sigit, juga sangat prihatin kondisi yang tengah melanda institusi KPK justru di tengah maraknya pemberantasan korupsi di negeri ini.&#8221;Persoalan ini pasti akan melemahkan kinerja KPK,&#8221; ujarnya. Pihaknya juga sepakat akan ikut bersama-sama masyarakat memberantas &#8220;orang-orang kotor &#8221; di institusi manapun termasuk di lingkungan DPRD SU. &#8220;Kita akan sampaikan petisi ini, dan kita harap kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal,&#8221; ujar Sigit.(irm)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2009/11/07/tokoh-masyarakat-sumut-dukung-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Satu Hari Mencari Keadilan</title>
		<link>http://beritasore.com/2009/11/04/satu-hari-mencari-keadilan/</link>
		<comments>http://beritasore.com/2009/11/04/satu-hari-mencari-keadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 04:46:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Photo]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://beritasore.com/?p=42381</guid>
		<description><![CDATA[TINGGALKAN MABES. Pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto (kanan) dan Chandra M Hamzah saat meninggalkan Mabes Polri usai mendapatkan penangguhan penahanan, Jakarta, Rabu (4/11) dini hari.  ( FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/09.) Jakarta ( Berita ) :  Tanggal 3 November 2009 bisa jadi merupakan hari yang akan dikenang para pengacara dari dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://beritasore.com/news/wp-content/uploads/2009/11/Bibit0411209.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-42382" src="http://beritasore.com/news/wp-content/uploads/2009/11/Bibit0411209.jpg" alt="" width="455" height="296" /></a></p>
<p><strong>TINGGALKAN MABES</strong>. Pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto (kanan) dan Chandra M Hamzah saat meninggalkan Mabes Polri usai mendapatkan penangguhan penahanan, Jakarta, Rabu (4/11) dini hari.  ( FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/09.)</p>
<p>Jakarta ( Berita ) :  Tanggal 3 November 2009 bisa jadi merupakan hari yang akan dikenang para pengacara dari dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.</p>
<p>Tim pengacara Bibit-Chandra, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto, pada Selasa pagi telah berada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersiap-siap dalam menghadapi sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Agenda sidang kali ini istimewa, karena mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.</p>
<p>Rekaman tersebut dibawa oleh pimpinan KPK ke dalam persidangan di MK dalam keadaan segel yang tertutup dengan rapat dan rapi.</p>
<p>Untuk mengawal rekaman yang sangat berharga tersebut, kelima pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, Waluyo, Haryono Umar, dan M Jasin, juga tampak menghadiri sidang di MK tersebut.</p>
<p>Rekaman berdurasi 4,5 jam itu diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.</p>
<p>Dalam rekaman tersebut, terdapat suara dan nama yang diduga merupakan sejumlah petinggi penegak hukum, baik di kejaksaan maupun kepolisian.</p>
<p>Rekaman tersebut juga membuat para anggota Tim Pencari Fakta (TPF) yang menghadiri sidang itu tampak terperangah. TPF kasus Bibit-Chandra merupakan tim independen yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terdiri atas delapan orang.</p>
<p>Tim tersebut dibentuk oleh Presiden Yudhoyono antara lain setelah terdapat desakan banyak pihak yang mengkritik proses penahanan dua pimpinan KPK nonaktif oleh pihak kepolisian.</p>
<p>Tim itu diketuai oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dengan Wakil Ketua, mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, Sekretaris Tim yaitu Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dan beranggotakan lima orang.</p>
<p>Kelima orang anggota Tim Independen itu adalah Amir Syamsuddin (Guru Besar FHUI), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramdina), Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), dan Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta).</p>
<p>Di dalam persidangan, Buyung dan beberapa anggota Tim Independen (pencari fakta) Kasus Bibit-Chandra tampak serius mendengarkan isi rekaman dugaan rekayasa kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.</p>
<p>Salah satu anggota Tim, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, nampak beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala ketika mendengar isi rekaman yang berjumlah sembilan seri (file) dan berdurasi sekitar 4,5 jam tersebut. Anggota Tim lainnya, Rektor UIN Jakarta Komarudin Hidayat terlihat beberapa kali mencatat fakta-fakta dalam persidangan di bukunya.</p>
<p><em>Terperangah</em></p>
<p>Anggota TPF dan banyak dari para pengunjung sidang yang berjumlah ratusan orang itu tampak terperangah saat mendengar rekaman dugaan rekayasa tersebut.</p>
<p>Rekaman tersebut memuat rekaman antara lain pembicaraan antara seseorang yang diduga Anggodo (AGD) dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto (WS). Dalam pembicaraan tersebut juga disebut nama Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komjen Pol Susno Duaji.</p>
<p>Rekaman juga mengungkap antara lain keberangkatan Susno ke Singapura yang diduga untuk menemui Anggoro Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.</p>
<p>Berikut isi sebagian pembicaraan yang direkam pada 30 Juli 2009  pukul 19.13 WIB:</p>
<p>Anggodo (AGD): Susno itu dari awal berangkat sama saya ke Singapora, itu dia sudah tau Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia nga usah masalahin Susno itu kan urusan penyidik Pak. yang penting dia ngakuin itu bahwa dia yang merintahken untuk nyogok Chandra, itu aja.</p>
<p>Wisnu Subroto (WS): sekarang begini, dia perintah kan udah Ari denger, you denger kan sudah selesai. Dia gak ngaku kan sal.. nga anu..gitu aja</p>
<p>AGD : tapi kalo dia gak mbantu kita Pak, terjerumus. Dia benci sama Susno.</p>
<p>WS : biarin aja. Tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno</p>
<p>AGD : dipanggil cuma ditanyain aja, dipancing Susno</p>
<p>WS : saya sudah ingatken jgn nanti kena sasaran enggak, masuk penjara semua&#8230;udah tak gitu2in juga</p>
<p>AGD : Wong kita gak minta dia bohong kok Pak, kita cuma minta dia ngomong yang benar</p>
<p>Seusai persidangan yang berjalan selama lima jam sejak pukul 11.00 WIB, para pengacara Bibit-Chandra juga bersegera melakukan jumpa pers dengan para wartawan tepat di ruang sidang utama MK.</p>
<p>Tim pengacara pimpinan KPK nonaktif itu mencemaskan bahwa para kliennya, yaitu Bibit-Chandra, tidak mendapatkan perlindungan usai pembacaan transkrip dan memperdengarkan rekaman. &#8220;Saya khawatir setelah mendengar rekaman, Chandra tidak dalam posisi dilindungi,&#8221; kata salah seorang pengacara, Bambang Wijojanto.</p>
<p><em>&#8220;Dipateni&#8221;</em></p>
<p>Pernyataan Bambang tersebut terkait dengan isi rekaman percakapan antara adik tersangka koruptor Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat penegak hukum yang menyebutkan Chandra bakal &#8220;dipateni&#8221; atau dimatikan.</p>
<p>Pengacara meminta agar pihak kepolisian secepatnya membebaskan Chandra-Bibit karena tidak ada alasan untuk menahan kliennya tersebut dalam kurun waktu lama. &#8220;Kalau bisa dikeluarkan sebelum waktu Magrib atau Isya itu lebih bagus,&#8221; ujar Bambang.</p>
<p>Bambang mengungkapkan bukti rekaman percakapan yang digelar di MK, menunjukkan adanya skandal besar dalam penegakan hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum.</p>
<p>Selain itu, Bambang menuturkan seluruh rangkaian rekaman ada upaya rekayasa yang sistematis secara bersama-sama dari sejumlah orang yang terlibat pada rekaman.</p>
<p>Namun demikian, Bambang mengungkapkan oknum orang yang terlibat pada rekaman bersama Anggodo mentargetkan KPK juga mengalami delegitimasi, serta kriminalisasi kewenangan KPK.</p>
<p>Anggota pengacara lainnya, Alexander Lay, mengatakan, Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi secara mendalam karena keberaniannya membuat terobosan hukum.</p>
<p>Menurut dia, MK telah membuktikan dirinya sebagai sebuah lembaga hukum yang benar-benar independen karena berhasil keluar dari pakem konvensional untuk membuat terobosan. Salah satu terobosan adalah keberanian MK untuk mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra.</p>
<p>Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan dalam sidang bahwa MK memutuskan untuk membuka rekaman tersebut dalam sidang terbuka.</p>
<p>Dasar pertimbangan hukum yang digunakan MK antara lain adalah Pasal 17 dari UU No 18/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 17 UU No 14/1970 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p><em>Hadiah terindah</em></p>
<p>Sedangkan kuasa hukum lainnya, Ari Juliano Gema mengatakan, bila penangguhan penahanan diberlakukan maka hal itu akan menjadi hadiah ulang tahun terindah bagi Bibit. &#8220;Kita tahu bahwa pada hari ini Pak Bibit sedang berulang tahun,&#8221; kata Ari kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.</p>
<p>Karenanya, ujar dia, akan merupakan hadiah ulang tahun yang terindah bila Bibit mendapatkan penangguhan penahanan pada Selasa malam ini pula. Apalagi, Bibit juga sedang mengidap sejumlah penyakit terkait dengan tingkat kadar gula darah dalam tubuhnya yang membutuhkan pengobatan yang intensif.</p>
<p>Bibit dilahirkan pada 3 November tahun 1945 di Kediri, Jawa Timur. Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada 1970 dan pensiun sebagai seorang Inspektur Jenderal (Pol) atau jenderal polisi berbintang dua.</p>
<p>Ayah dari empat orang anak itu pernah menjabat antara lain sebagai Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Pusat, dan Kapolda Kalimantan Timur.</p>
<p>Sementara itu, karib kerabat keluarga Bibit Samad Riyanto, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang saat ini ditahan oleh Polri, berharap agar ia dibebaskan.</p>
<p>&#8220;Keluarga di Kediri, Jawa Timur, meyakini ia tidak bersalah, sehingga kami meminta agar ia dibebaskan,&#8221; kata Parno, sepupu Bibit yang saat ini tinggal di rumah kedua orang tuanya, Jalan Suparjan Mangunwijaya, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (3/11).</p>
<p>Sejumlah keluarga Bibit yang meyakini Bibit tidak bersalah, langsung datang ke Jakarta. Mereka berharap, kedatangannya dapat memberi ketenangan kepada Bibit yang saat ini masih terbelit kasus Penyalahgunaan wewenang sebagai anggota KPK yang disangkakan Polri tersebut. &#8220;Keluarga berangkat sejak dua hari kemarin. Yang kesana antara lain adalah Samini, adik kandung Bibit,&#8221; kata Parno.</p>
<p><em>Saatnya perang</em></p>
<p>Seorang pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari mengatakan, kini saatnya untuk menyatakan perang dengan mafia peradilan yang ditunggangi oleh sejumlah oknum penegak hukum. &#8220;Saatnya menyatakan perang dengan mafia peradilan,&#8221; kata Taufik.</p>
<p>Ia juga mengatakan, kasus Bibit-Chandra merupakan pintu gerbang untuk membawa perubahan dan pembentukan reformasi bidang hukum di Tanah Air.</p>
<p>Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut juga bisa digunakan untuk membersihkan sejumlah lembaga penegak hukum dari para oknum. &#8220;Hal itu merupakan impian dari Pak Bibit dan Pak Chandra,&#8221; katanya.</p>
<p>Sedangkan pada Selasa  malam, Polri memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.</p>
<p>&#8220;Demi kepentingan rasa keadilan, proses penangguhan penahanan akan diupayakan atas kebijakan Pak Kapolri pada malam ini,&#8221; kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri di Jakarta, Selasa malam.</p>
<p>Dengan demikian, sejarah telah mencatat, pada 3 November 2009 sejak pagi hingga malam hari, para pengacara Bibit-Chandra telah berupaya keras dan berhasil dalam mendapatkan secercah keadilan bagi klien mereka. ( ant )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://beritasore.com/2009/11/04/satu-hari-mencari-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->
